TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Presiden Jokowi akan menggelar rapat untuk membahas surat keputusan presiden terkait dengan polemik hukum antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat dilaksanakan bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat Presiden Joko Widodo sedang kunjungan kerja di Sumatera Utara.
"Menurut Jimly Asshiddiqie, rapat di kantor Setneg pukul 13.00 WIB. Tak tahu apakah ada Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata anggota Tim 7, Bambang Widodo Umar, saat dihubungi, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Golkar Barter Lapindo dengan Budi Gunawan?)
Hasil rapat Tim 7 rencananya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo saat tiba di Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB. Salah satu Keppres yang dibicarakan adalah pemberhentian Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang telah mengajukan pengunduran diri setelah menjadi tersangka kasus dugaan saksi palsu sidang sengketa pemilu Kabupaten Kotawaringin Barat 2010.
Pengunduran diri Bambang menjadi lanjutan polemik KPK dan Polri setelah penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam kasus suap dan gratifikasi. Penetapan oleh KPK pada 12 Januari lalu tersebut menjegal langkah Budi menjadi Kepala Kepolisian. (Baca: Bambang Widjojanto Datangi Komnas HAM Pagi Ini)
Selanjutnya: KPK Terancam Tanpa Pimpinan